Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Badan legislatif Indonesia, Komisi I DPR, telah membuat janji untuk melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keterjangkitan Penyakit Kronis (KKS). Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, menyatakan bahwa mereka akan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme meaningful public participation.
Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang. Publik akan memiliki kesempatan untuk memberikan saran dan kritik terhadap RUU KKS.
RUU KKS merupakan undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa mereka akan membuka ruang partisipasi publik melalui forum-forum diskusi. Forum-forum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap RUU KKS.
Rapat-rapat yang telah diadakan oleh Komisi I DPR telah menunjukkan bahwa publik sangat peduli dengan RUU KKS. Mereka telah memberikan saran dan kritik yang sangat bermanfaat.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan saran dan kritik yang telah diberikan oleh publik. Mereka berharap bahwa RUU KKS dapat menjadi undang-undang yang baik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


Komentar