Media Pendidikan – 27 April 2026 | Koalisi Rakyat, Feminis, dan Progresif (RFP) pada pekan ini menuntut Presiden Prabowo Subianto menepati janjinya terkait reformasi Polri. Koalisi menyoroti dominasi aparat kepolisian dalam Komisi Penyelesaian Perselisihan (KPRP) serta pemberian wewenang yang dianggap berlebih pada Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Latihan Kritik Koalisi RFP
Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Jakarta, juru bicara Koalisi RFP, Anisa Putri, menegaskan bahwa keberadaan mayoritas anggota KPRP yang berasal dari kalangan polisi menimbulkan konflik kepentingan. “Kami menuntut pemerintah segera melaksanakan janji reformasi Polri sebagaimana tertuang dalam program kerja, agar institusi kepolisian dapat kembali menjadi layanan publik yang akuntabel,” kata Anisa.
Koalisi menilai bahwa struktur KPRP saat ini memberi ruang bagi polisi untuk mempengaruhi keputusan penyelesaian perselisihan hukum secara signifikan. Selain itu, pasal‑pasal baru dalam KUHAP memberikan ruang interpretasi yang luas bagi penyidik, yang dinilai dapat memperlemah perlindungan hak terdakwa.
Data internal Koalisi menunjukkan bahwa sekitar 70 persen anggota KPRP merupakan aktifis kepolisian, sementara hanya sekitar 30 persen sisanya berasal dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Angka ini menambah kekhawatiran akan kurangnya keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Selain menuntut perubahan struktural di KPRP, Koalisi RFP juga meminta revisi terhadap beberapa pasal KUHAP yang dianggap memberikan wewenang berlebih kepada penyidik, seperti kebebasan mengeluarkan penahanan tanpa prosedur yang jelas. Mereka berpendapat bahwa reformasi ini penting untuk memastikan proses peradilan pidana berjalan adil dan transparan.
Presiden Prabowo belum memberikan respons resmi terkait tuntutan ini. Namun, dalam pidatonya pada acara peluncuran program kerja pemerintah, Prabowo menekankan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme Polri serta memperkuat independensi lembaga peradilan. Pengamat politik menilai bahwa tekanan dari Koalisi RFP dapat menjadi faktor pendorong bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang baru saja diterapkan.
Sejumlah pihak lain, termasuk organisasi hak asasi manusia, menyambut baik upaya Koalisi RFP. Mereka menilai bahwa pengawasan terhadap dominasi polisi di lembaga penyelesaian perselisihan dan penyesuaian KUHAP merupakan langkah penting dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Ke depan, Koalisi RFP berencana mengajukan rekomendasi tertulis kepada Presiden dan DPR, serta menggelar aksi publik untuk menekan percepatan reformasi. Jika tuntutan mereka berhasil, diharapkan akan tercipta mekanisme penyelesaian perselisihan yang lebih netral serta KUHAP yang lebih melindungi hak asasi manusia.


Komentar