Nasional
Beranda » Berita » Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mahkamah Konstitusi Hapus Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mahkamah Konstitusi Hapus Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mahkamah Konstitusi Hapus Peradilan Militer
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mahkamah Konstitusi Hapus Peradilan Militer

Media Pendidikan – 17 April 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengajukan permohonan resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus keberadaan peradilan militer di Indonesia. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan lembaga sipil, aktivis hak asasi manusia, dan kalangan akademisi. Tujuannya adalah menyingkirkan sistem peradilan yang dianggap masih mengusung jejak era Orde Baru dan belum sepenuhnya selaras dengan prinsip reformasi.

Ardi, juru bicara KMS, menjelaskan latar belakang permintaan tersebut. “Peradilan militer merupakan aturan peralihan dari era Orde Baru ke Reformasi yang sudah saatnya dikesampingkan,” ujarnya dalam konferensi pers. Menurutnya, meski telah ada upaya reformasi sejak 1998, mekanisme peradilan militer tetap mempertahankan karakteristik otoriter yang tidak cocok dengan demokrasi terbuka. Ia menambahkan bahwa sistem ini seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:

KMS menekankan bahwa keberadaan peradilan militer tidak lagi relevan dengan konteks keamanan nasional saat ini. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan penyerahan seluruh kasus yang saat ini berada di ranah militer kepada peradilan umum, yang dinilai lebih akuntabel dan terbuka. Permohonan tersebut dilengkapi dengan analisis hukum yang menyoroti ketidaksesuaian peradilan militer dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal-pasal yang menjamin persamaan di depan hukum.

Dalam prosesnya, KMS mengumpulkan dukungan dari berbagai organisasi sipil yang sejalan dengan tujuan penghapusan peradilan militer. Mereka menyatakan bahwa langkah ini akan memperkuat supremasi hukum serta menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai demokratis yang diamanatkan dalam reformasi. Selain itu, KMS menyoroti bahwa reformasi struktural seperti ini diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi militer.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan meninjau permohonan KMS dalam sidang khusus yang dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan. Jika permohonan diterima, proses legislasi untuk menghapus peradilan militer akan melibatkan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Peradilan Militer dan peraturan terkait lainnya. Sebaliknya, penolakan terhadap permohonan ini dapat memicu perdebatan lanjutan di kalangan legislatif dan masyarakat luas.

Penghapusan peradilan militer juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga sipil yang pernah menjadi subjek proses peradilan militer. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan. KMS menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tuntutan politik, melainkan bagian dari proses panjang menuju negara hukum yang lebih kuat.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *