Nasional
Beranda » Berita » Ketua MK Suhartoyo Kocak Bercanda Hak Ingkar Usai Dibilang Stunting di Ulang Tahun Jimly Asshiddiqie

Ketua MK Suhartoyo Kocak Bercanda Hak Ingkar Usai Dibilang Stunting di Ulang Tahun Jimly Asshiddiqie

Ketua MK Suhartoyo Kocak Bercanda Hak Ingkar Usai Dibilang Stunting di Ulang Tahun Jimly Asshiddiqie
Ketua MK Suhartoyo Kocak Bercanda Hak Ingkar Usai Dibilang Stunting di Ulang Tahun Jimly Asshiddiqie

Media Pendidikan – 17 April 2026 | Baru-baru ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menambahkan sentuhan humor dalam perayaan ulang tahun ke-70 mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Dalam suasana hangat acara, Suhartoyo melontarkan candaan mengenai istilah “stunting” dan “hak ingkar” yang sempat menjadi bahan perbincangan publik pada uji materiil program MBG.

Acara tersebut menjadi momen bagi tokoh-tokoh hukum dan akademisi untuk mengenang kontribusi Jimly Asshiddiqie selama tujuh dekade dalam dunia kenotaraan Indonesia. Di tengah penghormatan, Suhartoyo menyelipkan guyonan yang mengaitkan julukan “stunting” yang pernah dilontarkan kepada Jimly dengan konsep hak untuk menolak atau mengingkar. Ia menyatakan bahwa, “Guyon Ketua MK Mau Pakai Hak Ingkar Usai Dibilang Stunting oleh Jimly“, menegaskan niatnya untuk mengolok-olok dengan cara yang ringan.

Baca juga:

Penggunaan istilah “stunting” dalam konteks ini merujuk pada komentar sebelumnya yang menilai Jimly tidak sejalan dengan harapan tertentu, sedangkan “hak ingkar” adalah istilah yang dipakai dalam diskusi hukum untuk menggambarkan kebebasan menolak sebuah tuduhan atau pernyataan. Dengan menggabungkan keduanya, Suhartoyo menyinggung secara tidak langsung dinamika politik dan hukum yang sering kali melibatkan kritik serta pembelaan.

Uji materiil program MBG (Masyarakat Berkeadilan) sendiri menjadi latar belakang candaan tersebut. Program ini menekankan pada penilaian kebijakan publik berdasarkan konstitusionalitas dan keadilan sosial. Pada proses tersebut, perdebatan mengenai penerapan standar konstitusional sering kali melibatkan istilah-istilah teknis, termasuk “hak ingkar”. Suhartoyo memanfaatkan kesempatan itu untuk meredakan ketegangan dengan humor, sekaligus menegaskan pentingnya diskusi yang konstruktif.

Baca juga:

Reaksi publik terhadap candaan Suhartoyo beragam. Beberapa kalangan menilai humor tersebut sebagai cara yang cerdas untuk menurunkan ketegangan dalam diskusi hukum, sementara yang lain mengingatkan agar komentar semacam itu tidak mengaburkan fakta penting. Namun, mayoritas peserta acara tampak mengapresiasi suasana yang lebih santai, terutama dalam peringatan yang biasanya bersifat formal.

Ke depan, perdebatan mengenai istilah “stunting” dan “hak ingkar” diprediksi akan tetap menjadi sorotan dalam lingkup akademik dan media. Penggunaan istilah tersebut mencerminkan dinamika kritis dalam menilai kebijakan publik, khususnya pada program-program yang menuntut akuntabilitas konstitusional. Para pakar hukum diperkirakan akan terus menelusuri implikasi praktis dari konsep tersebut dalam konteks perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.

Baca juga:

Dengan mengakhiri acara dengan tawa, Suhartoyo tidak hanya memberikan penghormatan kepada Jimly Asshiddiqie, tetapi juga menegaskan peran humor dalam memperkuat ikatan profesional di antara para penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun debat hukum dapat bersifat serius, ruang bagi kelegaan dan kebersamaan tetap ada, terutama pada momen-momen perayaan penting.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *