Media Pendidikan – 27 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan penerapan skema standar tunggal dalam revisi Undang‑Undang Pemilu. Skema tersebut mengaitkan ambang batas nasional dengan pemberlakuan kursi legislatif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Rifqinizamy menegaskan bahwa dengan standar tunggal, perolehan kursi di daerah tidak akan berlaku bila partai tidak memenuhi parliamentary threshold nasional. “Jadi ada keterkaitan antara ambang batas nasional dan pemberlakuan kursi di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR pada Senin, 27 April 2026.
Detail Usulan Skema Standar Tunggal
Usulan utama mencakup tiga level ambang batas: 6 % untuk perolehan kursi secara nasional, 5 % untuk provinsi, dan 4 % untuk kabupaten/kota. Jika sebuah partai tidak mencapai persentase tersebut, kursi yang diperoleh di wilayah tersebut akan otomatis tidak diakui. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efektif karena partai yang masuk ke parlemen memiliki dukungan yang lebih luas dan konsisten.
Rifqinizamy menambahkan bahwa skema ini tidak hanya akan menstabilkan sistem politik di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, sehingga mengurangi fragmentasi kekuasaan dan meningkatkan kemampuan pengawasan (checks and balances) antar lembaga.
Reaksi dan Pendapat Lainnya
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan bahwa proses revisi UU Pemilu tidak boleh terburu‑buru. Dasco menekankan pentingnya simulasi oleh semua partai politik terhadap berbagai skema pemilu sebelum keputusan final diambil. “Jadi jangan diburu‑buru untuk pembahasannya,” kata Dasco, menegaskan bahwa tahapan penting seperti rekrutmen penyelenggara pemilu harus tetap berjalan dengan aturan yang ada.
Dasco juga menyebutkan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan UU Pemilu selama ini, sehingga kehati‑hatian menjadi kunci agar revisi tidak menimbulkan ketidakstabilan hukum.
Dalam konteks itu, Rifqinizamy menegaskan pentingnya konsistensi antara standar nasional dan daerah. Ia berharap skema standar tunggal dapat diadopsi secara menyeluruh, bukan hanya pada level pusat, agar sistem politik Indonesia menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Jika usulan ini diterima, pemilu berikutnya, termasuk Pemilu 2029, akan dilaksanakan dengan regulasi yang lebih terkoordinasi, meminimalkan konflik kepentingan dan memperkuat legitimasi lembaga legislatif.


Komentar