Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh telah berhasil memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja untuk menghapus denda overstay bagi 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkait kasus sindikat penipuan daring.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan para WNI ke Tanah Air.
Baca juga:
Hal ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pemulangan WNI yang terkait kasus tersebut.
Baca juga:
Pemerintah RI juga telah berupaya untuk meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Kamboja dalam hal pemulangan WNI.
Baca juga:
Hal ini termasuk dalam upaya meningkatkan kemampuan Pemerintah Kamboja dalam menghadapi kasus sindikat penipuan daring.


Komentar