Media Pendidikan – 24 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir akses situs website www.polymarket.com karena memfasilitasi taruhan berbasis uang untuk suatu hasil kejadian tertentu. Pemblokiran ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar.
Alexander menjelaskan bahwa aktivitas di situs Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti. Hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang, dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti. Sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Alexander dalam keterangan resminya.
Pemblokiran ini ditegaskan Dirjen PRD sebagai upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital. Alexander juga menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut sejalan dengan yurisdiksi global.
Sejumlah negara telah melakukan langkah serupa terhadap Polymarket dan platform prediction market lainnya karena dinilai menyerupai praktik judi online. Pemerintah akan melakukan penindakan tegas segala bentuk tindakan terkait judi online.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket," katanya.


Komentar