Internasional
Beranda » Berita » Kemkomdigi Blokir Polymarket, Dirjen PRD: Aktivitas Judi Online Bertentangan dengan Peraturan

Kemkomdigi Blokir Polymarket, Dirjen PRD: Aktivitas Judi Online Bertentangan dengan Peraturan

Kemkomdigi Blokir Polymarket, Dirjen PRD: Aktivitas Judi Online Bertentangan dengan Peraturan
Kemkomdigi Blokir Polymarket, Dirjen PRD: Aktivitas Judi Online Bertentangan dengan Peraturan

Media Pendidikan – 24 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir akses situs website www.polymarket.com karena memfasilitasi taruhan berbasis uang untuk suatu hasil kejadian tertentu. Pemblokiran ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar.

Alexander menjelaskan bahwa aktivitas di situs Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti. Hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

"Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang, dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti. Sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Alexander dalam keterangan resminya.

Pemblokiran ini ditegaskan Dirjen PRD sebagai upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital. Alexander juga menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut sejalan dengan yurisdiksi global.

Baca juga:

Sejumlah negara telah melakukan langkah serupa terhadap Polymarket dan platform prediction market lainnya karena dinilai menyerupai praktik judi online. Pemerintah akan melakukan penindakan tegas segala bentuk tindakan terkait judi online.

"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket," katanya.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *