Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan sinkronisasi skema bantuan perumahan rakyat agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.
‘Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas. Sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,’ ujar Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.
Kementerian PKP bersama LKPP saat ini mematangkan rumusan terminologi dan norma pelaksanaan bantuan perumahan rakyat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas tata kelola bantuan pemerintah sektor perumahan kepada masyarakat penerima bantuan.
LKPP juga meminta penggunaan istilah yang beririsan mekanisme pengadaan pemerintah dihindari dalam program bantuan perumahan. Karena itu, terminologi seperti tender disarankan tidak digunakan agar tidak menimbulkan bias penafsiran di lapangan.
Kementerian PKP berharap sinkronisasi bersama LKPP dapat mempercepat pelaksanaan bantuan perumahan rakyat di berbagai daerah Indonesia. Selain itu, hasil pembahasan diharapkan memberi kepastian tata kelola bagi pemerintah daerah, pendamping dan masyarakat penerima bantuan.


Komentar