Pendidikan
Beranda » Berita » Kementerian Pendidikan Rilis Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS

Kementerian Pendidikan Rilis Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS

Kementerian Pendidikan Rilis Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS
Kementerian Pendidikan Rilis Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS

Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2026 tentang Sistem Pendidikan Menengah Kejuruan (MPLS).

Permendikdasmen ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan MPLS, yaitu suatu sistem pendidikan yang menawarkan program keahlian pada tingkat menengah. MPLS bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri.

Baca juga:

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini telah efektif sejak tanggal 1 Februari 2026. Selain itu, Kemendikbudristek juga telah menetapkan beberapa instrumen untuk mendukung pelaksanaan MPLS, yaitu Standar Kompetensi Lulusan dan Kurikulum.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah suatu dokumen yang menjabarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan MPLS. Kurikulum adalah suatu rencana pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam MPLS.

Baca juga:

Kemendikbudristek juga telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mendukung pelaksanaan MPLS, yaitu kebijakan pengelolaan pendanaan dan kebijakan pengelolaan sumber daya.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi sekolah-sekolah yang ingin menerapkan MPLS di sekolah masing-masing. Pemerintah juga berharap bahwa MPLS dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan meningkatkan daya saing negara dalam kompetisi global.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *