Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus mendalami alur peredaran kayu ilegal hasil perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Setelah menetapkan seorang tersangka yang tertangkap tangan menghanyutkan kayu dari kawasan konservasi tersebut, penyidik mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tersangka berinisial W diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi. Serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam.
Dalam patroli pengamanan kawasan TN Bukit Tiga Puluh, petugas mengamankan tersangka saat diduga sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan taman nasional. Tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, telepon seluler, dan alat komunikasi handy talkie (HT). Menurut Hari, barang bukti tersebut juga didalami untuk menelusuri pola komunikasi dan pergerakan aktivitas ilegal di lapangan.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan TN Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia. ‘Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan. Tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,’ ucapnya.


Komentar