Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi Perusahaan Otobus (PO) yang tidak masuk ke dalam terminal. Sanksi tersebut beragam, mulai dari administratif, pencabutan izin trayek, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemberlakukan sanksi mengacu pada peraturan perundangan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan.
"Kita akan berlakukan sanksi tegas mengacu pada peraturan yang ada. Mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin trayek, dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan Suhanan.
Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus adalah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat, dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik. Dalam prosesnya, petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi.
Kemenhub juga mewajibkan Balai Pengelola Transportasi Darat memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check, khususnya di Terminal Tipe A.


Komentar