Media Pendidikan – 25 Mei 2026 | Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat koordinasi penanganan kasus pelanggaran HAM dan perlindungan kelompok rentan.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah menyebut forum HAM nasional memperkuat koordinasi penanganan kasus antarlembaga pengawas hak asasi manusia. Forum tersebut melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, serta Komisi Nasional Disabilitas untuk perlindungan kelompok rentan.
"Forum ini menjadi wadah koordinasi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND dalam penanganan pelanggaran HAM. Forum tersebut juga memperkuat perlindungan kelompok rentan melalui sinergi antarlembaga HAM nasional secara berkelanjutan," kata Siti Aminah saat memberikan sambutan dalam Diskusi Publik Pembahasan Revisi Undang-Undang HAM di Kantor Kementerian HAM, Senin, 25 Mei 2026.
Siti mengatakan forum komunikasi HAM dibentuk untuk melembagakan praktik kerja sama antarlembaga dalam penanganan berbagai kasus nasional. Kerja sama tersebut mencakup pencegahan penyiksaan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan kelompok rentan.
"Pengalaman bekerja sama antara empat Lembaga Nasional HAM ini yang kita abstraksikan. Kita bawa masuk ke dalam RUU HAM sebagai sebuah praktik baik," ujarnya.
Siti mengatakan koordinasi antarlembaga HAM telah berjalan melalui Koalisi Pencegahan Penyiksaan dan pemantauan implementasi Undang-Undang TPKS. Menurut dia, lembaga HAM nasional juga menyusun instrumen bersama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM dan kekerasan seksual.
"Koordinasi lintas lembaga selama ini berjalan melalui Koalisi Pencegahan Penyiksaan dan pemantauan implementasi Undang-Undang TPKS. Kerja sama tersebut memperkuat pengawasan dan penanganan kasus pelanggaran HAM secara terpadu antarlembaga nasional," ucap Siti.
Siti mencontohkan koordinasi antarlembaga diterapkan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo yang melibatkan unsur kekerasan seksual. Dalam perkara tersebut, Komnas HAM turut melibatkan Komnas Perempuan untuk memperkuat penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
"Nah, mekanisme ini juga yang harus dibangun. Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak," kata Siti menutup.


Komentar