Nasional
Beranda » Berita » Kemenhaj Prioritaskan Penyelamatan Keuangan Haji, RUU dan Struktur BPKH Dibahas Lagi

Kemenhaj Prioritaskan Penyelamatan Keuangan Haji, RUU dan Struktur BPKH Dibahas Lagi

Kemenhaj Prioritaskan Penyelamatan Keuangan Haji, RUU dan Struktur BPKH Dibahas Lagi
Kemenhaj Prioritaskan Penyelamatan Keuangan Haji, RUU dan Struktur BPKH Dibahas Lagi

Media Pendidikan – 11 April 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa penyelamatan keuangan haji menjadi fokus utama dalam agenda kebijakan tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Azhar Simanjuntak, usai menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penyelenggaraan Haji pada Jumat, 10 April 2026, malam, di Tangerang.

Rakernas Penyelenggaraan Haji dan Target Keuangan

Dalam rapat tersebut, Dahnil menyoroti langkah pemotongan anggaran gaji penyelenggaraan haji sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan alokasi dana. Ia menambahkan, “Menyelamatkan keuangan haji atau menyelamatkan keuangan umat kita akan berdampak pada posisi badan penyelenggara, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).”

Baca juga:

Diskusi Lanjutan dengan DPR

Kemenhaj berencana mengadakan pembicaraan kembali dengan DPR mengenai hasil Panja Keuangan yang telah selesai. Meski posisi akhir pemerintah belum ditetapkan, opsi-opsi yang dipertimbangkan meliputi BPKH yang tetap independen namun tetap melapor kepada Kemenhaj, atau BPKH yang diintegrasikan ke dalam struktur Kemenhaj.

Dahnil menekankan pentingnya prinsip “due diligence” dalam bentuk audit total terhadap keuangan serta tata kelola keuangan haji oleh BPKH. “Supaya ketika BPKH digabungkan dengan Kemenhaj atau tetap independen, publik sudah mengetahui kondisi aktual dan faktual pengelolaan keuangan haji,” ujarnya.

RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji

Rapat paripurna DPR pada masa sidang IV tahun 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Inisiatif tersebut diajukan oleh Komisi VIII DPR dan disetujui oleh Ketua DPR Puan Maharani serta seluruh fraksi partai politik yang menyampaikan pandangan tertulis mereka.

Baca juga:

Persetujuan RUU tersebut memberikan landasan hukum bagi Kemenhaj untuk melakukan reformasi struktural pada BPKH, termasuk penyesuaian kewenangan, mekanisme pelaporan, dan transparansi pengelolaan dana haji. Dengan landasan hukum yang kuat, pemerintah diharapkan dapat menghindari potensi penutupan atau manipulasi data keuangan yang dapat merugikan jamaah haji.

Implikasi bagi Pemerintahan Prabowo Subianto

Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan memperoleh fakta dan kondisi keuangan yang sebenarnya melalui audit dan due diligence yang dilakukan. Informasi ini akan menjadi acuan dalam menentukan kebijakan subsidi, pengelolaan dana, serta penetapan tarif haji untuk tahun-tahun mendatang.

Selain itu, pemerintah berencana menyediakan subsidi sebesar Rp1,77 triliun untuk biaya haji 2026, yang menambah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut.

Baca juga:

Secara keseluruhan, upaya Kemenhaj untuk menyelamatkan keuangan haji mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji. Langkah-langkah audit, revisi regulasi, dan dialog berkelanjah dengan DPR menjadi kunci keberhasilan reformasi ini.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *