Media Pendidikan – 02 April 2026 | JAKARTA, 1 April 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Kejati Sumut sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemeriksaan ini muncul setelah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa, Amsal Christy Sitepu, mengajukan aduan bahwa dirinya mendapatkan intimidasi dari oknum jaksa.
Pejabat yang menjadi subjek klarifikasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring. Menurut Harli Siregar, pemeriksaan bersifat internal dan berfokus pada aduan bahwa Amsal Sitepu pernah dibungkam, bukan pada substansi perkara korupsi yang sedang ditangani.
“Sedang diklarifikasi,” ujar Harli ketika dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi tidak berhubungan dengan materi kasus mark‑up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, melainkan terkait apakah ada upaya menghalangi atau membungkam terdakwa.
Amsal Sitepu, videografer asal Karo, menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan mark‑up dana desa untuk pembuatan video profil sejumlah desa. Pada proses persidangan, Amsal menyatakan bahwa dirinya pernah menerima intimidasi secara langsung di Rutan. Ia mengungkapkan bahwa seorang jaksa mendekatinya dengan sekotak brownies cokelat sambil menyampaikan pesan, “Sudah ikuti saja alurnya, jangan ribut‑ribut, tutup konten‑konten itu. Ada yang terganggu.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III pada Senin (30/3/2026).
Sementara itu, pada 1 April 2026 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas Amsal Sitepu. Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Amsal dalam tindak pidana yang dituduhkan. Vonis bebas tersebut membebaskan Amsal dari ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta, sekaligus memulihkan hak‑haknya yang sempat terancam.
Namun, keputusan pengadilan tidak serta‑merta menutup kontroversi seputar kasus ini. Pemeriksaan internal Kejati Sumut tetap dilanjutkan untuk menelaah dugaan intimidasi yang dilaporkan Amsal. Harli menegaskan bahwa proses klarifikasi ini penting untuk menegakkan integritas institusi kejaksaan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Berikut rangkaian kronologis yang relevan:
- 30 Maret 2026 – Amsal Sitepu mengungkapkan tuduhan intimidasi oleh jaksa dalam RDPU bersama Komisi III.
- 1 April 2026 – Majelis Hakim Tipikor Medan memvonis bebas Amsal Sitepu.
- 1 April 2026 – Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyatakan bahwa klarifikasi terhadap Danke Rajagukguk dan Reinhard Harve Sembiring sedang berlangsung.
Pemeriksaan internal ini mencerminkan upaya Kejati Sumut untuk menanggapi aduan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Jika terbukti ada pelanggaran etika atau penyalahgunaan jabatan, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pencopotan, sesuai dengan peraturan internal Kejaksaan.
Di sisi lain, kasus Amsal Sitepu menyoroti tantangan dalam penanganan korupsi dana desa, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran untuk proyek-proyek kreatif seperti video profil desa. Masyarakat dan lembaga pengawas menuntut akuntabilitas yang lebih ketat, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan terdakwa yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Danke Rajagukguk maupun Reinhard Harve Sembiring terkait klarifikasi yang sedang berlangsung. Kejaksaan Sumatra Utara menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme internal kejaksaan dapat berperan dalam menanggapi aduan tentang potensi intimidasi, sekaligus menegaskan kembali komitmen institusi untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.


Komentar