Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas belum berakhir. Hal ini dikarenakan adanya praperadilan yang dimenangkan oleh Bahtiar.
Proyek pengadaan bibit nanas tersebut dilaksanakan di Sulawesi Selatan dengan nilai proyek yang cukup besar. Namun, ada dugaan bahwa proyek tersebut dilaksanakan dengan tidak transparan dan ada indikasi korupsi.
Baca juga:
Kejati Sulsel berjanji untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan dengan profesional dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun. “Kami akan memastikan bahwa penyidikan dilaksanakan dengan adil dan transparan,” kata pejabat Kejati Sulsel.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar