Media Pendidikan – 13 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memiliki rencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.
Syaefudin seharusnya diperiksa bersama dua pejabat lainnya, yakni IM dan AF, terkait dugaan korupsi itu, namun tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Jabar dengan alasan sakit.
"Kami tidak bisa memaksa seseorang untuk hadir jika mereka sakit," kata seorang pejabat Kejati Jabar.
Penjadwalan ulang pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar dan tidak terganggu oleh hal-hal yang tidak terduga.
Kejati Jabar berharap bahwa pemeriksaan dapat dilaksanakan secepat mungkin untuk memutuskan nasib Syaefudin dan dua pejabat lainnya yang terkait dalam kasus ini.


Komentar