Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Kejaksaan Agung telah menyegel 17.600 sepeda motor listrik yang menjadi bagian pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut laporan, motor listrik tersebut tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diharapkan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan penelitian dan pengujian yang menyimpulkan bahwa motor listrik tersebut tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diharapkan.
Segel pada motor listrik tersebut berarti bahwa motor listrik tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan pengadaan BGN.
Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan terus memantau dan mengawasi pengadaan BGN untuk memastikan bahwa semua barang yang digunakan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diharapkan.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kualitas pengadaan BGN di masa depan.


Komentar