Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk memperpanjang penahanan mantan Kepala Badan Gizi dan Nutrisi (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya selama 40 hari terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Penahanan ini dilakukan untuk memperoleh lebih banyak informasi dan bukti yang memadai dalam menangani kasus korupsi tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dan keamanan penyelidikan.
Kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis telah menimbulkan kesan bahwa dana yang dialokasikan untuk program tersebut telah digunakan secara tidak efektif dan tidak efisien.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelidikan ini dilakukan dengan adil, transparan, dan efektif.
Penahanan Dadan Cs ini diharapkan dapat membantu menemukan bukti yang memadai untuk menangani kasus korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan lembaga lain untuk menangani kasus korupsi ini dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk program tersebut digunakan secara efektif dan efisien.


Komentar