Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Soeryo Darsono alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Kejagung telah melakukan penyelidikan dan telah menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi. Dalam penjelasan, Aseng telah diduga melakukan korupsi dengan cara memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan izin tambang bauksit.
Kejagung telah menetapkan Aseng sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadapnya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan final.
Saat ini, PT QSS telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan Aseng dan tidak melakukan korupsi. Mereka juga telah mengatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Kejagung untuk membuktikan kebenaran.


Komentar