Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN Era Dadan di Sentul dan Cikarang

Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN Era Dadan di Sentul dan Cikarang

Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN Era Dadan di Sentul dan Cikarang
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN Era Dadan di Sentul dan Cikarang

Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sekitar 17.600 motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tersimpan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang. Langkah tersebut dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, motor-motor tersebut saat ini masih berada di gudang penyedia dan belum disalurkan kepada mitra BGN.

Baca juga:

“Ya, kurang lebih 17.600 (motor),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).

Syarief menjelaskan penyegelan dilakukan untuk mendata sekaligus mengamankan motor-motor tersebut selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga:

“Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor itu atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana,” ucap Syarief.

Kejagung mengungkap pengadaan motor listrik BGN mencapai 21.801 unit. Dalam penyidikan yang berjalan, penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran pengadaan yang nilainya mencapai Rp 1.035.515.297.908.

Baca juga:

Dana tersebut diduga dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor pengadaan motor listrik.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *