Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Minta Pemerintah Desa Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa

Kejagung Minta Pemerintah Desa Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa

Kejagung Minta Pemerintah Desa Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa
Kejagung Minta Pemerintah Desa Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa

Media Pendidikan – 28 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pesan penting kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan akuntabel. Menurut Kepala Kejaksaan Agung, Sanji Izhar, kesalahan administratif dan korupsi dana desa adalah dua hal yang sangat berbeda.

Sanji Izhar menjelaskan bahwa kesalahan administratif adalah kesalahan yang dapat diatasi dengan perbaikan internal, sedangkan korupsi dana desa adalah tindakan pidana yang dapat menyebabkan kerugian negara.

Baca juga:

Pada tahun 2022, dana desa sebesar Rp 118,9 triliun telah disalurkan ke 78.511 desa di Indonesia. Namun, masih banyak kasus korupsi dana desa yang terungkap.

Baca juga:

Kejagung berharap dengan adanya pesan ini, pemerintah desa dan BPD dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan mengurangi kasus korupsi dana desa.

Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *