Media Pendidikan – 15 Mei 2026 | Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalteng yang menjerat bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan. Tersangka baru itu merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), Muhammad Juni Eka.
Anang menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,
Hasil verifikasi palsu itu digunakan oleh Juni Eka dan Samin Tan untuk memperoleh surat persetujuan berlayar. Dengan demikian, PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara secara ilegal, padahal izin pertambangan PT AKT sudah dicabut.
Juni Eka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Penyesuaian Pidana. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Komentar