Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Gandeng Interpol, Buru Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral 2008‑2015

Kejagung Gandeng Interpol, Buru Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral 2008‑2015

Kejagung Gandeng Interpol, Buru Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral 2008‑2015
Kejagung Gandeng Interpol, Buru Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral 2008‑2015

Media Pendidikan – 10 April 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan kerja sama dengan Interpol untuk menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC), mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak Petral periode 2008‑2015.

Latar Belakang Kasus Petral

Kasus Petral melibatkan perusahaan milik negara yang bertugas mengelola impor minyak mentah dan produk turunannya. Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya praktik suap, mark‑up harga, serta penyimpangan prosedur lelang yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Riza Chalid, yang menjabat sebagai Menteri Maritim pada saat itu, dituduh memiliki peran dalam pengaturan kontrak dan memberi arahan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tersebut.

Baca juga:

Penangkapan Internasional dan Upaya Kejagung

Setelah hasil penyelidikan KPK dijadikan dasar penyidikan Kejagung, tim penyidik mengidentifikasi Riza Chalid sebagai tersangka utama. Karena Riza Chalid diketahui berada di luar wilayah Indonesia, Kejagung mengajukan permohonan bantuan internasional kepada Interpol. Pada 9 April 2026, Interpol mengeluarkan Red Notice yang menandai Riza Chalid sebagai buronan internasional, memungkinkan penangkapan di negara manapun yang menjadi anggota Interpol.

Menanggapi langkah tersebut, Kejagung menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi tingkat tinggi. “Kami tidak akan membiarkan pelaku korupsi melarikan diri. Kerja sama dengan Interpol menunjukkan bahwa batas geografis tidak menghalangi penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung di konferensi pers.

Baca juga:

Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya

Jika Riza Chalid berhasil ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia, ia akan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tuduhan yang dihadapinya mencakup penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, serta pencucian uang terkait proyek impor minyak. Selain hukuman penjara, Riza Chalid dapat dikenai denda serta perintah pengembalian kerugian negara.

Pihak Kejagung juga menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap pihak‑pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat tinggi dan perusahaan swasta yang diduga berkolusi dalam pengadaan kontrak Petral. Upaya ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat integritas sektor energi dan meningkatkan transparansi dalam proses lelang publik.

Baca juga:

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi tinggi yang melibatkan pejabat pemerintah, mempertegas kembali pentingnya koordinasi lintas lembaga, baik di dalam negeri maupun dengan badan internasional seperti Interpol.

Dengan dukungan Interpol, Kejagung berharap dapat menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid secara adil dan cepat, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lain. Penangkapan dan ekstradisi yang berhasil akan menjadi simbol bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *