Media Pendidikan – 21 Juni 2026 | Pengacara Tri Adhyaksa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan negara sebesar Rp1,3 triliun. Menurut pengacara, Eddy Tansil memiliki aset lain yang belum terungkap dan harus segera ditelusuri oleh Kejagung.
“Kejagung harus segera menelusuri aset-aset tersembunyi Eddy Tansil, sehingga negara tidak dirugikan lagi,” ungkap pengacara.
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan telah menyebabkan banyak pihak dirugikan.
Kejagung telah berjanji untuk menelusuri aset-aset milik Eddy Tansil dan mengembalikan kerugian negara. Namun, proses penelusuran aset ini masih berjalan lambat dan belum membuahkan hasil yang signifikan.
Oleh karena itu, pengacara Tri Adhyaksa mendesak Kejagung untuk lebih agresif dalam menelusuri aset-aset tersembunyi Eddy Tansil dan mengembalikan kerugian negara secepat mungkin.


Komentar