Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Akan Pelajari Saran Hakim Usut TPPU Nadiem Kejar Harta Rp 4,8 T

Kejagung Akan Pelajari Saran Hakim Usut TPPU Nadiem Kejar Harta Rp 4,8 T

Kejagung Akan Pelajari Saran Hakim Usut TPPU Nadiem Kejar Harta Rp 4,8 T
Kejagung Akan Pelajari Saran Hakim Usut TPPU Nadiem Kejar Harta Rp 4,8 T

Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat terkait pengusutan harta eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp 4,8 triliun dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejagung menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim untuk menggunakan instrumen TPPU.

Baca juga:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Kejagung menghargai putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah pada sidang vonis tersebut.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun.

Baca juga:

Majelis hakim menyarankan agar Kejagung mengusut perkara tersebut menggunakan pasal TPPU.

Kejagung juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari salinan rekomendasi tersebut sebelum membuat keputusan.

Baca juga:

Nadiem sendiri divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 809,5 miliar.

Apabila uang pengganti tak dapat dibayarkan dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman akan diganti dengan 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *