Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | Dua eksekutor penculik kakek di Surabaya, Kusnadi Chandra (80) yang disekap pacar anaknya ditangkap. Polisi kembali mengungkap kasus penyekapan Kusnadi Chandra (80), warga Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang disekap oleh Lisa Andriana (31) yang merupakan pacar anak laki-lakinya. Dalam aksi itu, Lisa dibantu oleh tersangka Naily untuk menguras uang korban sekitar Rp 2 miliar.
Dua orang kembali ditangkap dalam kasus tersebut, yakni AJS (31) dan UMTS (38). Keduanya berasal dari Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dalam kasus ini bertindak sebagai eksekutor penyekapan.
"Telah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka LA dan tersangka N terhadap korban K telah ditemukan fakta-fakta bahwa tersangka AJS dan tersangka UMTS turut serta dalam tindak pidana," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Edy mengatakan kedua tersangka itu menculik korban kemudian disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Perum Graha Cepu Indah Blok B, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada September 2025.
"Kondisi korban tidak ada alat komunikasi, tidak diberikan kebebasan untuk beraktivitas di luar rumah dengan cara dikunci dari luar rumah," ucapnya.
Edy menyampaikan, AJS dan UMTS mengikuti perintah dan mendapat imbalan dari Lisa Andriana yang telah dirancang sebelumnya. Mereka berpura-pura menyekap korban sebagai penagih utang anaknya. Selain di kontrakan, kata Edy, korban juga sebelumnya sempat disekap di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, dengan modus menagih utang anaknya.
"Keduanya berperan sebagai penagih hutang, sehingga seolah-olah anak korban memiliki hutang," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1 buah handphone Realme C35 warna hijau metalik dan 1 buah handphone Infinix Smart 20 warna oranye.
"Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, serta terus dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya turut serta terlibat membantu dalam melaksanakan tindak pidana tersebut," ucapnya.


Komentar