Media Pendidikan – 08 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan langkahnya dengan mengajukan kasasi atas putusan pembebasan terdakwa kasus korupsi bernama Delpedro. Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum, akademisi, serta pejabat pemerintah terkait penerapan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama versus yang baru. Pakar hukum terkemuka dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mendalam mengapa kasasi tersebut dianggap sah secara hukum.
Selain itu, Menko Yusril menambahkan bahwa keputusan Kejagung tidak bersifat arbitrer, melainkan berlandaskan pada analisis yuridis yang komprehensif. Ia menjelaskan bahwa selama persidangan tingkat pertama, terdapat sejumlah temuan fakta yang dianggap belum dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim. Misalnya, bukti transaksi keuangan yang bersifat “suspicious” masih belum terverifikasi secara penuh, serta saksi kunci yang tidak dipanggil. Menurut Yusril, hal‑hal ini memberi dasar kuat bagi Kejagung untuk mengajukan kasasi demi menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Pakar lain, Prof. Siti Maulani dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti relevansi asas “non bis in idem” dalam konteks kasus ini. Ia berpendapat bahwa selama tidak ada keputusan yudikatif yang final dan mengikat secara hukum, proses kasasi tetap dapat dijalankan. Prof. Maulani menekankan bahwa putusan bebas Delpedro belum mencapai status eksekusi hukum yang mengikat karena masih berada dalam tahap banding, sehingga Kejagung memiliki hak konstitusional untuk mengajukan kasasi.
Berikut ini rangkuman alasan utama mengapa pakar dan Menko menilai kasasi Kejagung sah secara hukum:
- Legalitas prosedural: Kasasi diatur dalam KUHAP 1981 yang masih berlaku selama proses persidangan belum selesai.
- Ketidaksesuaian fakta: Bukti utama masih dipertanyakan dan belum diinterpretasikan secara lengkap oleh pengadilan pertama.
- Prinsip non bis in idem: Tidak ada putusan final yang melarang upaya hukum lanjutan.
- Perlindungan kepentingan publik: Kasasi bertujuan mencegah potensi kerugian negara akibat keputusan pembebasan yang belum teruji sepenuhnya.
Sementara itu, kritik terhadap keputusan Kejagung muncul dari kalangan yang berpendapat bahwa proses kasasi dapat menunda penegakan hukum dan menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem peradilan. Beberapa pengamat menilai bahwa Kejagung seharusnya lebih fokus pada penyelesaian cepat demi menjaga kepercayaan publik. Namun, para pendukung kasasi menegaskan bahwa keadilan substantif lebih penting daripada kecepatan, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam konteks hukum Indonesia, dinamika antara KUHAP lama dan baru menjadi sorotan utama. KUHAP 2023 memperkenalkan mekanisme yang lebih transparan dan memperkuat hak-hak tersangka, termasuk akses terhadap bukti dan perlindungan terhadap penyalahgunaan prosedur. Namun, transisi penuh belum selesai, sehingga masih terjadi tumpang tindih regulasi. Kejagung, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi, berupaya memanfaatkan celah yang ada tanpa melanggar asas legalitas, sehingga langkah kasasi dapat dipertahankan di muka pengadilan.
Kesimpulannya, kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Delpedro dipandang sah secara hukum oleh sebagian besar pakar dan pejabat terkait karena didasarkan pada landasan yuridis yang kuat, prosedur yang masih berlaku, serta kebutuhan untuk melindungi kepentingan publik. Perdebatan yang muncul mencerminkan tantangan transisi hukum di Indonesia, di mana keberlangsungan antara regulasi lama dan baru harus diimbangi dengan prinsip keadilan yang mendalam. Ke depan, keputusan akhir dari Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir apakah proses kasasi ini berhasil menegakkan kembali keadilan atau justru menambah beban sistem peradilan.


Komentar