Media Pendidikan – 07 Juni 2026 | Sebanyak 172 burung ilegal berhasil diamankan oleh petugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Penyelundupan ini gagal karena tidak ada dokumen karantina yang sah untuk mengeluarkan burung-burung tersebut dari daerah tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan penyelundupan hewan ilegal,” kata salah seorang pejabat Karantina Lampung.
Baca juga:
Data menunjukkan bahwa penyelundupan hewan ilegal masih marak terjadi di beberapa daerah, termasuk Lampung. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama antara instansi pemerintah dan masyarakat untuk mencegah kegiatan ilegal ini.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar