Media Pendidikan – 11 April 2026 | JEMBRANA, Bali – Pada Jumat, 10 April 2024, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri berinisial GYK. Upacara resmi dilangsungkan di Markas Besar Polri (Mapolres) Jembrana, menandai berakhirnya karier sang anggota yang kini resmi dipecat dari institusi kepolisian.
Acara dimulai dengan sambutan Kapolres yang menegaskan pentingnya disiplin dan integritas dalam institusi. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses penyelidikan internal yang mengungkap pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian. GYK, yang telah bertugas selama beberapa tahun, tidak diberikan kesempatan untuk melanjutkan kariernya karena dianggap tidak dapat lagi dipercaya untuk menjalankan tugas negara.
Proses Pemberhentian PTDH
Prosedur PTDH mengikuti regulasi yang berlaku di Polri, meliputi penyelidikan, rekomendasi dari atasan langsung, serta persetujuan komando wilayah. Dalam kasus GYK, hasil penyelidikan menunjukkan bukti kuat mengenai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin yang berulang. Kapolres menegaskan bahwa semua prosedur dijalankan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
Selama upacara, Kapolres menambahkan bahwa simbol “tanda silang” yang terlihat pada foto resmi pemberhentian merupakan lambang resmi yang menandakan status tidak terhormat. Simbol ini secara khusus digunakan untuk membedakan antara anggota yang mengundurkan diri secara sukarela dan yang dipecat karena pelanggaran berat.
Reaksi dan Implikasi
Masyarakat Jembrana dan pihak internal Polri menanggapi tindakan ini dengan campuran rasa keprihatinan dan apresiasi. Beberapa rekan kerja GYK menyatakan kekecewaan karena tidak ada peringatan sebelumnya, sementara sebagian lainnya menyambut keputusan tersebut sebagai upaya memperkuat budaya integritas di kepolisian.
Para pakar keamanan menilai bahwa langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menegakkan standar profesionalisme. Mereka menekankan bahwa pemberhentian tidak hormat harus dilaksanakan secara adil, namun tidak mengesampingkan pentingnya menegakkan kedisiplinan untuk menjaga kepercayaan publik.
Langkah Selanjutnya
Setelah pemberhentian, GYK akan menjalani proses administratif termasuk pencabutan identitas kepolisian, penarikan tunjangan, serta pelarangan akses ke fasilitas Polri. Selain itu, ia akan dimasukkan dalam daftar anggota yang tidak dapat kembali bekerja di institusi kepolisian atau lembaga pemerintah terkait.
Kapolres Kadek Citra Dewi Suparwati menutup upacara dengan pesan bahwa kepolisian harus selalu menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan hukum dan moralitas. Ia menegaskan komitmen terus meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Keputusan ini menandai penegakan hukum internal Polri yang tegas di tingkat daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.


Komentar