Media Pendidikan – 18 April 2026 | Surabaya, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memasuki fase evaluasi sekaligus perumusan kebijakan baru untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Inisiatif ini melibatkan kerja sama erat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) guna memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan standar internasional serta kebutuhan spesifik anak-anak di provinsi.
Langkah strategis ini dimulai pada awal tahun 2024 setelah serangkaian forum yang mempertemukan pejabat provinsi, anggota DPRD, serta perwakilan UNICEF. Forum tersebut meninjau hasil program perlindungan anak yang telah berjalan, mengidentifikasi tantangan utama, dan menyusun agenda kerja untuk periode berikutnya. “Penguatan sistem perlindungan anak di Jawa Timur memasuki tahap evaluasi sekaligus perumusan kebijakan baru,” kata seorang juru bicara pemerintah provinsi dalam rapat pers.
Proses perumusan kebijakan baru melibatkan beberapa tahapan. Pertama, tim teknis gabungan mengumpulkan data lapangan dari dinas sosial, dinas kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat. Kedua, hasil temuan tersebut disusun dalam dokumen konseptual yang kemudian dibahas dalam rapat pleno DPRD. Ketiga, setelah disetujui, dokumen tersebut akan diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Data pendukung yang diungkapkan oleh tim evaluasi menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat peningkatan laporan kasus kekerasan anak sebesar 12% dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan perlunya mekanisme respons yang lebih cepat dan terintegrasi. Selain itu, akses layanan kesehatan bagi anak di daerah terpencil masih berada di bawah 70%, menimbulkan kesenjangan yang signifikan.
UNICEF menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak anak dalam setiap kebijakan yang dirumuskan. “Kami berkomitmen mendukung Jawa Timur dengan perspektif global serta sumber daya teknis untuk menjamin setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar perwakilan UNICEF yang hadir dalam pertemuan.
Dengan melibatkan DPRD, pemerintah provinsi berharap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki legitimasi politik yang kuat. Keterlibatan legislatif diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan serta memantau implementasi secara berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah Jawa Timur menargetkan penyelesaian draft kebijakan paling lambat akhir tahun 2024. Setelah itu, fase sosialisasi akan dilaksanakan melalui media massa, pertemuan komunitas, dan pelatihan bagi petugas lapangan. Diharapkan, kebijakan baru ini akan menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan meningkatkan kualitas layanan bagi generasi muda di seluruh wilayah provinsi.


Komentar