Nasional
Beranda » Berita » Jaksa Agung Larang Anak Buah Kriminalisasi Kades atas Dana Desa, Tekankan Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan Pribadi

Jaksa Agung Larang Anak Buah Kriminalisasi Kades atas Dana Desa, Tekankan Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan Pribadi

Jaksa Agung Larang Anak Buah Kriminalisasi Kades atas Dana Desa, Tekankan Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan Pribadi
Jaksa Agung Larang Anak Buah Kriminalisasi Kades atas Dana Desa, Tekankan Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan Pribadi

Media Pendidikan – 21 April 2026 | Jaksa Agung menegaskan larangan bagi aparatnya untuk mengkriminalisasi kepala desa (kades) dalam kasus penyelewengan dana desa, sekaligus menegaskan bahwa penindakan tetap dapat dilakukan bila dana tersebut disalahgunakan untuk keperluan pribadi.

Larangan tersebut muncul setelah sejumlah kejadian di mana jaksa anak buah menuding kades sebagai pelaku kriminal hanya karena dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Burhanuddin, menyatakan bahwa tindakan kriminalisasi tidak sesuai dengan kebijakan kepengawasan yang berkeadilan.

Baca juga:

“Penindakan terhadap penyelewengan dana desa tetap bisa dilakukan bila untuk keperluan pribadi, seperti menikah lagi dan lain-lain,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Senin, 22 April 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk menindak kasus nyata penyalahgunaan, namun tidak boleh memperluas definisi kriminalisasi secara sempit.

Pengumuman ini diharapkan dapat menenangkan ketegangan antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa, serta memberikan kepastian hukum bagi kades yang menjalankan tugasnya secara transparan. Di samping itu, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak kepala desa yang tidak bersalah.

Baca juga:

Sejak awal tahun ini, sejumlah laporan tentang dugaan penyalahgunaan dana desa telah diterima oleh berbagai lembaga pengawas. Namun, tidak semua laporan tersebut berujung pada proses pidana. Dengan arahan baru ini, kejaksaan akan lebih selektif dalam menentukan kasus yang layak diproses, menekankan bukti konkret atas niat pribadi dalam penggunaan dana.

Perkembangan selanjutnya akan dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan, yang bersama-sama akan menilai efektivitas kebijakan ini dalam menurunkan angka penyalahgunaan dana desa serta memastikan tidak terjadi kembali praktik kriminalisasi yang tidak berdasar.

Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *