Media Pendidikan – 16 Mei 2026 | Pemerintah RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 131 Tahun 2022 yang menetapkan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara. Namun, ada yang beranggapan bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta secara konstitusional.
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menilai Keppres sebagai alat dan syarat finalisasi serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis. Menurutnya, keputusan presiden tidak dapat meniadakan pasal 18 Konstitusi 1945 yang menyebutkan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Hal ini berarti bahwa keputusan presiden hanya sebagai langkah awal dalam proses peralihan status ibu kota, dan tidak dapat menghilangkan status konstitusional Jakarta sebagai ibu kota negara.
Sebelumnya, telah dilakukan beberapa upaya untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara. Namun, hingga kini belum ada keputusan yang final tentang peralihan status ibu kota negara.
Sejalan dengan itu, Fahri Bachmid menekankan bahwa keputusan presiden tidak dapat meniadakan pasal 18 Konstitusi 1945 yang menyebutkan Jakarta sebagai ibu kota negara.


Komentar