Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Status siaga darurat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana kekeringan dan karhutla.
Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa bencana kekeringan dan karhutla dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kita harus bergerak cepat dalam menghadapi bencana kekeringan dan karhutla,” kata Dedi Mulyadi.
Berdasarkan data, Jawa Barat mengalami kekeringan dan karhutla yang cukup berat pada bulan Juni 2026.
Angka kekeringan mencapai 50,3% di beberapa daerah di Jawa Barat.
Hal ini menjadikan Jawa Barat salah satu daerah yang paling terdampak oleh bencana kekeringan dan karhutla.
“Kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana kekeringan dan karhutla,” kata Dedi Mulyadi.


Komentar