Daerah
Beranda » Berita » Izin Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung Sementara Hingga Juli 2026: Kebijakan Dua Kali Seminggu

Izin Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung Sementara Hingga Juli 2026: Kebijakan Dua Kali Seminggu

Izin Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung Sementara Hingga Juli 2026: Kebijakan Dua Kali Seminggu
Izin Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung Sementara Hingga Juli 2026: Kebijakan Dua Kali Seminggu

Media Pendidikan – 18 April 2026 | Denpasar, 17 April 2026Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa izin pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung diberikan secara sementara, dengan batas waktu paling lama sampai Juli 2026. Izin tersebut memperbolehkan pengelolaan sampah organik dilakukan dua kali dalam seminggu.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi terkait kapasitas TPA Suwung, yang terletak di wilayah Denpasar, dalam menampung limbah organik. Pemerintah menilai bahwa penggunaan TPA Suwung untuk sampah organik harus bersifat terbatas demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah penumpukan yang berlebihan.

Baca juga:

“Pemberian izin ini bersifat sementara dan hanya berlaku sampai Juli 2026,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di kantor kementerian. “Kami menargetkan agar pengelolaan sampah organik dapat beralih ke fasilitas pengolahan terpisah sebelum batas waktu tersebut, sehingga TPA Suwung dapat difokuskan pada sampah non‑organik yang memerlukan penanganan khusus.”

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan pengelola sampah, dan masyarakat. Setiap pihak diharapkan menyusun rencana transisi yang meliputi peningkatan fasilitas komposting, pengembangan teknologi bio‑gas, serta program edukasi untuk mengurangi volume sampah organik pada sumbernya.

Baca juga:

Penggunaan TPA Suwung secara sementara diharapkan dapat memberikan ruang waktu bagi pihak terkait untuk memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik di luar TPA, seperti fasilitas komposter skala besar di daerah Badung dan Gianyar. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 85 miliar untuk memperluas jaringan pengumpulan sampah terpilah pada tahun 2025‑2026.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup menambahkan bahwa monitoring ketat akan dilakukan melalui sistem pelaporan digital, yang memungkinkan otoritas mengawasi volume masuk dan keluar sampah organik secara real‑time. Pelanggaran terhadap batas waktu atau volume yang telah ditetapkan dapat berujung pada pencabutan izin.

Baca juga:

Secara keseluruhan, kebijakan sementara ini menjadi langkah transisional bagi Bali dalam mengelola sampah organik secara lebih berkelanjutan. Diharapkan pada akhir Juli 2026, sebagian besar sampah organik sudah dialihkan ke fasilitas pengolahan khusus, sehingga TPA Suwung dapat kembali fokus pada penanganan sampah non‑organik yang lebih kompleks.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *