Media Pendidikan – 18 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kantor Peradi, Jakarta. Kesepakatan ini menandai langkah konkrit untuk mengintegrasikan peran pers hukum dengan praktisi advokat dalam mengawasi penerapan hukum di tanah air.
Penandatanganan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) dan dihadiri oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, serta Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan. Kedua pemimpin menegaskan pentingnya sinergi antara wartawan hukum dan advokat untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berjalan, tetapi juga dipahami secara luas oleh publik.
Ruang Lingkup Kerja Sama
MoU mencakup serangkaian program strategis, antara lain pertukaran informasi terkini mengenai kasus hukum, penyelenggaraan forum diskusi bersama, serta kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini juga menitikberatkan pada perlindungan wartawan yang meliput isu‑isu sensitif, serta dukungan bersama dalam menghadapi tantangan profesional yang muncul.
“Ini adalah wujud nyata dari kesadaran bersama bahwa penegakan hukum yang kuat tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan kolaborasi antara praktisi hukum dan insan pers,” ujar Irfan Kamil dalam sambutannya.
Luhut MP Pangaribuan menambahkan, “Saya kira juga sama, kita menyuarakan suara orang yang tidak didengar, voice of the voiceless. Jadi ini tonggak sejarah,” menegaskan harapannya agar kerja sama ini menjadi contoh bagi organisasi profesi lain dalam memperkuat negara hukum.
Manfaat bagi Publik dan Profesi
Dengan adanya pertukaran data antara Iwakum dan Peradi, wartawan dapat mengakses sumber hukum yang lebih akurat, sementara advokat memperoleh platform publik untuk menjelaskan interpretasi hukum secara lebih jelas. Program literasi hukum yang direncanakan mencakup seminar daring, modul pembelajaran untuk sekolah, serta kampanye media sosial yang menargetkan kelompok usia produktif.
Data awal menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi hukum masih berada di angka 45 % menurut survei Badan Pusat Statistik 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan tersebut melalui penyampaian informasi yang berimbang dan faktual.
Langkah Selanjutnya
Implementasi kerja sama akan dimulai pada kuartal berikutnya dengan peluncuran portal bersama yang menampung artikel, analisis, dan dokumen hukum. Kedua organisasi juga berencana mengadakan forum tahunan yang mempertemukan jurnalis, advokat, akademisi, serta perwakilan lembaga penegak hukum untuk membahas tantangan terkini.
Kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengatasi hambatan dalam penyebaran informasi hukum, memperkuat perlindungan wartawan, dan menumbuhkan budaya hukum yang lebih inklusif di Indonesia.


Komentar