Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Israel telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang seruan azan di negara tersebut. RUU tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Hakim Agung Palestina menyatakan bahwa langkah ini merupakan serangan terhadap umat Islam. Mereka menyebutkan bahwa larangan seruan azan adalah bentuk diskriminasi terhadap umat Islam di Israel.
RUU ini telah menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran di kalangan umat Islam di Israel. Mereka khawatir bahwa larangan seruan azan akan membatasi kebebasan beragama mereka.
Hakim Agung Palestina menyatakan bahwa, “Seruan azan adalah bagian dari identitas kita sebagai umat Islam. Larangan ini merupakan serangan terhadap hak-hak kita sebagai minoritas di Israel.”


Komentar