Media Pendidikan – 13 Juni 2026 | Indonesia terus berupaya untuk menyelesaikan regulasi presiden (Perpres) yang mengatur koperasi desa. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan koperasi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
KemenkopUKM mengatakan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, seperti persyaratan pengajuan koperasi desa, proses pengajuan, dan pengawasan koperasi desa. Regulasi ini juga akan menetapkan standar kinerja koperasi desa dan memberikan sanksi bagi koperasi desa yang tidak memenuhi standar tersebut.
Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 100.000 koperasi desa yang ada di Indonesia, dengan jumlah anggota sekitar 10 juta orang. Dengan regulasi ini, diharapkan koperasi desa dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat desa.


Komentar