Nasional
Beranda » Berita » Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Nasional Lebih Humanis

Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Nasional Lebih Humanis

Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Nasional Lebih Humanis
Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Nasional Lebih Humanis

Media Pendidikan – 10 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Pembaharuan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum penting reformasi sistem hukum nasional. Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan bahwa Indonesia kini mulai memasuki era baru hukum pidana nasional. Hal ini karena berhasil menggeser pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis.

Termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara. Sebelumnya, kita terjebak dalam sistem hukum kolonial (Belanda) yang sangat formalistik.

Baca juga:

Bamsoet mengharapkan reformasi KUHP dan KUHAP baru menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis dan modern. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat.

Pembaharuan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Jika hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik.

Baca juga:

Reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang menjadi faktor penting. Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki perbedaan mendasar dibandingkan produk hukum era-kolonial. Regulasi terbaru ini lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan mengedepankan pendekatan yang lebih progresif.

Baca juga:

KUHP dan KUHAP yang baru tidak lagi berorientasi pada paradigma kolonial yang cenderung represif. Tetapi lebih demokratis dan mengutamakan nilai-nilai keadilan restoratif.

Pengaturan tindak pidana korporasi juga menjadi salah satu perubahan penting dalam regulasi baru. Sanksi terhadap korporasi lebih menitikberatkan pada denda, berbeda dengan individu yang dapat dikenai sanksi pidana fisik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *