Media Pendidikan – 10 Mei 2026 | DPR RI menegaskan bahwa pembaharuan hukum tidak dapat dilepaskan dari perubahan paradigma besar sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika masa lalu hukum lebih berorientasi pada kekuasaan negara, kini masyarakat menuntut berpihak pada kepentingan rakyat. Pernyataan tegas ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait KUHP dan KUHAP baru.
Bamsoet menjelaskan, perubahan itu terlihat dari meningkatnya kritik masyarakat terhadap proses legislasi yang dianggap elitis. Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fenomena ‘hukum berbasis viral’ mulai muncul ketika masyarakat bersuara. Tepatnya, ketika penegakan hukum sering bergerak cepat, setelah kasus mendapat perhatian besar di media sosial. Salah satu tantangan terbesar pembaharuan hukum nasional adalah kesenjangan antara ‘law in books’ dan ‘law in action’. Banyak aturan dianggap ideal di atas kertas, namun pelaksanaannya jauh dari harapan.
Dalam penegakan hukum, masyarakat masih sering mempertanyakan praktik ‘selective law enforcement’. Lalu, ketimpangan perlakuan hukum hingga rendahnya integritas aparat penegak hukum. Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.


Komentar