Internasional
Beranda » Berita » Indonesia Dorong Aturan Royalti Musik Digital Lebih Adil di Forum IP ASEAN

Indonesia Dorong Aturan Royalti Musik Digital Lebih Adil di Forum IP ASEAN

Indonesia Dorong Aturan Royalti Musik Digital Lebih Adil di Forum IP ASEAN
Indonesia Dorong Aturan Royalti Musik Digital Lebih Adil di Forum IP ASEAN

Media Pendidikan – 06 April 2026 | Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan hak cipta pencipta musik di era digital, dengan mengajukan usulan kebijakan yang lebih adil pada Forum Hak Kekayaan Intelektual (IP) ke-78 ASEAN. Usulan tersebut menekankan perlunya standar tarif royalti yang transparan dan proporsional bagi musisi, label rekaman, serta platform streaming yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.

Pasar musik digital telah mengalami pertumbuhan eksponensial dalam lima tahun terakhir. Menurut data industri, pendapatan dari layanan streaming di ASEAN meningkat lebih dari 30 persen per tahun, sementara jumlah pengguna internet yang mengakses konten musik secara daring terus melaju. Namun, pertumbuhan ini diiringi dengan keluhan keras dari pencipta lagu dan artis yang menganggap sistem pembagian royalti saat ini masih belum mencerminkan nilai sebenarnya dari karya mereka.

Baca juga:

Forum IP ASEAN yang diselenggarakan secara virtual pada pekan lalu menjadi ajang bagi delegasi Indonesia untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyoroti bahwa banyak negara anggota ASEAN masih mengandalkan mekanisme lisensi kolektif yang tidak terintegrasi dengan platform digital modern. Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian regulasi ini dapat menimbulkan distorsi pasar, mengurangi insentif bagi pencipta, serta menghambat perkembangan ekonomi kreatif regional.

Langkah konkret yang diusulkan meliputi tiga pilar utama. Pertama, penyusunan kerangka kerja regional yang menetapkan standar minimum tarif royalti untuk pemutaran musik secara daring, dengan mempertimbangkan faktor popularitas, durasi pemutaran, dan kontribusi ekonomis masing-masing pihak. Kedua, pembentukan mekanisme audit independen yang dapat memverifikasi laporan pendapatan platform streaming serta memastikan distribusi royalti yang akurat. Ketiga, penguatan lembaga lisensi kolektif di tiap negara, termasuk penyediaan data terbuka (open data) yang memungkinkan pencipta melacak penggunaan karya mereka secara real time.

Reaksi dari negara-negara ASEAN beragam. Singapura dan Malaysia mengungkapkan dukungan mereka terhadap inisiatif transparansi, namun meminta penyesuaian agar tidak memberatkan startup teknologi lokal. Thailand dan Filipina menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap model lisensi kolektif yang diusulkan, sementara Indonesia menegaskan bahwa proses konsultasi publik akan dilaksanakan untuk mengakomodasi kepentingan semua pemangku kepentingan.

Baca juga:

Di dalam negeri, asosiasi pencipta musik seperti Persatuan Produser Rekaman Indonesia (PPRS) dan Persatuan Penulis Lagu Indonesia (PPLI) menyambut baik upaya tersebut. Ketua PPLI, A. Rafiq, menyatakan, “Jika standar royalti yang lebih adil dapat diimplementasikan di tingkat ASEAN, hal ini akan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi musisi Indonesia, sekaligus memastikan pendapatan yang lebih layak bagi para pencipta.”

Sementara itu, platform streaming domestik dan internasional yang beroperasi di Indonesia, termasuk layanan lokal dan global, diperkirakan akan menyesuaikan sistem pembayaran mereka sesuai dengan standar baru. Hal ini diprediksi dapat meningkatkan kepatuhan pajak digital dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.

Langkah selanjutnya, pemerintah Indonesia berencana menyusun draft regulasi nasional yang selaras dengan rekomendasi ASEAN, kemudian mengajukannya ke DPR untuk dibahas dalam sidang khusus. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berjanji akan menggelar serangkaian workshop regional yang melibatkan regulator, perwakilan platform digital, serta organisasi pencipta untuk menyempurnakan mekanisme audit dan pelaporan.

Baca juga:

Secara keseluruhan, inisiatif Indonesia di Forum IP ASEAN menandai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak cipta di era digital. Dengan mengedepankan standar royalti yang adil, transparan, dan berbasis data, diharapkan industri musik ASEAN dapat tumbuh secara berkelanjutan, memberikan penghargaan yang layak bagi pencipta, serta membuka ruang inovasi bagi pelaku teknologi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *