Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | Seorang pria berinisial W alias MA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian agama. Ia berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Jawa Tengah. Pelaku mengklaim sebagai keturunan sultan di Kalimantan untuk meyakinkan para korban.
Kejahatan ini terungkap setelah beberapa jamaah melaporkan kehilangan uang mereka kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berkedok kajian agama. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan kejahatan penipuan dan penggelapan.
Saat ini, pelaku sedang ditahan oleh polisi dan akan menjalani proses hukum. Pihak berwajib berharap dapat menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan pelaku dan mengembangkan kasus ini.


Komentar