Nasional
Beranda » Berita » IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi soal Ucapan ‘Warga Sumbar Barbar’

IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi soal Ucapan ‘Warga Sumbar Barbar’

IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi soal Ucapan 'Warga Sumbar Barbar'
IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi soal Ucapan 'Warga Sumbar Barbar'

Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Riau melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Riau, Sabtu (30/5). Laporan tersebut terkait ucapan Abu Janda yang menyebut warga Sumbar dengan istilah barbar.

Dalam surat laporan yang diterima kumparan, DPW IKM Riau melaporkan Abu Janda dengan Pasal 242 KUHP terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/295/V/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Baca juga:

Selain di Polda Riau, Abu Janda juga dilaporkan ke Polda Aceh oleh DPW IKM Aceh karena kasus yang sama. Laporan ke Polda Aceh dibuat pada Kamis (28/5).

Perwakilan DPW IKM Aceh mengatakan laporan telah diterima oleh penyidik.

Baca juga:

Abu Janda dilaporkan juga ke Bareskrim Polri oleh DPP IKM. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) dan etnis Minangkabau.

Abu Janda menanggapinya dengan menyatakan bahwa yang disampaikannya sudah berdasarkan fakta dan data. Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus intoleransi.

Baca juga:

Di akun Instagram-nya, Abu Janda menyatakan bahwa banyak kasus intoleransi terjadi di Sumbar. Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus intoleransi.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *