Nasional
Beranda » Berita » Ibam Dituduh Korupsi Chromebook, JPU Minta 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ibam Dituduh Korupsi Chromebook, JPU Minta 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ibam Dituduh Korupsi Chromebook, JPU Minta 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ibam Dituduh Korupsi Chromebook, JPU Minta 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Media Pendidikan – 16 April 2026 | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman maksimum 15 tahun penjara terhadap Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain permintaan penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar satu miliar rupiah serta tambahan masa penahanan selama 190 hari.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian perangkat Chromebook untuk institusi pendidikan. Menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan, pihak penyidik menemukan indikasi bahwa proses pengadaan tidak transparan dan melibatkan alokasi dana yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga:

JPU menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan peran aktif Ibam dalam memfasilitasi transaksi yang merugikan keuangan negara. “Kami menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dan tambahan 190 hari penjara,” ujar juru bicara JPU dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media.

Penuntutan ini mencerminkan upaya aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan, khususnya yang melibatkan barang teknologi informasi. Pengadilan diharapkan dapat memutuskan perkara ini dalam beberapa minggu ke depan, mengingat kompleksitas bukti dan sejumlah saksi yang akan dipanggil.

Baca juga:

Jika vonis dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU, Ibam akan menghadapi masa hukuman penjara yang cukup lama serta beban denda yang signifikan. Penghitungan denda sebesar satu miliar rupiah diperkirakan akan menjadi beban finansial yang berat, mengingat nilai tersebut setara dengan beberapa juta dolar AS.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal pada proses pengadaan barang pemerintah. Pengamat hukum mencatat bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi deterrent bagi pihak-pihak lain yang mempertimbangkan tindakan serupa.

Baca juga:

Sementara itu, tim pembela Ibam belum memberikan komentar resmi mengenai strategi pembelaan yang akan ditempuh. Namun, mereka diperkirakan akan menantang bukti yang diajukan serta menyoroti prosedur investigasi yang mungkin belum memenuhi standar bukti kuat.

Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah kebijakan anti-korupsi di sektor pendidikan. Masyarakat dan pemangku kepentingan menantikan keputusan pengadilan yang diharapkan dapat menegakkan keadilan serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *