Media Pendidikan – 01 Juni 2026 | Anggota Timwas Haji DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Group. Ratusan jemaah mereka gagal umrah dan melapor kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025," ujar Hidayat di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5).
Hidayat menilai, kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp 60 miliar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah.
Minta Kemenhaj Aktif Cari Solusi Suasana SPKT Polda yang dipenuhi calon jamaah Travel Hanania yang diduga di tipi oleh direktur utama PT Hananiah Group, Kamis (28/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan Politikus PKS itu menjelaskan, bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada jemaah meliputi penggantian layanan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melanggar juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar