Nasional
Beranda » Berita » Hery Susanto Jadi Ombudsman RI, Namun Sekitar Sepekan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Hery Susanto Jadi Ombudsman RI, Namun Sekitar Sepekan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Hery Susanto Jadi Ombudsman RI, Namun Sekitar Sepekan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Jadi Ombudsman RI, Namun Sekitar Sepekan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Media Pendidikan – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026Hery Susanto resmi mengucapkan sumpah sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (15 April 2026). Namun, belum genap sepekan masa jabatan barunya, ia kembali menjadi sorotan publik setelah aparat Kejaksaan Agung menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek tambang nikel.

Penangkapan Hery Susanto dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17 April 2026) di kediamannya, tak lama setelah pelantikan resmi yang berlangsung di Istana Negara. Menurut informasi yang dapat diakses, Kejaksaan menilai ada indikasi kuat bahwa Hery Susanto terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang pada proses perizinan tambang nikel yang melibatkan beberapa perusahaan domestik dan asing.

Baca juga:

“Kami akan menindak tegas setiap dugaan korupsi, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi negara,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung dalam konferensi pers yang diadakan pada sore hari. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan, meskipun menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga pengawas yang baru saja dipimpin oleh Hery Susanto.

Kasus korupsi tambang nikel ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan nikel merupakan salah satu pilar ekonomi Indonesia, dengan nilai ekspor mencapai US$ 12 miliar pada tahun 2025. Pemerintah menargetkan produksi nikel mencapai 1,2 juta ton pada 2027, menjadikan proses perizinan dan regulasi sektor tersebut sangat sensitif.

Berikut kronologi singkat peristiwa yang terjadi:

Baca juga:
  • 15 April 2026 – Hery Susanto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Negara.
  • 16 April 2026 – Media melaporkan dugaan keterlibatan Hery Susanto dalam penyalahgunaan wewenang pada proyek tambang nikel.
  • 17 April 2026 – Tim Kejagung melakukan penangkapan terhadap Hery Susanto di kediamannya, menahan ia sebagai tersangka.

Penangkapan ini menimbulkan spekulasi mengenai potensi dampak politik di dalam lembaga Ombudsman. Sejumlah pengamat menilai bahwa keberlanjutan reformasi birokrasi yang digencarkan oleh Ombudsman dapat terhambat bila kasus ini berlanjut ke proses pengadilan. Sementara itu, partai-partai politik yang mendukung Hery Susanto secara terbuka menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai upaya politis untuk melemahkan posisi Ombudsman.

Di sisi lain, organisasi anti‑korupsi menilai penangkapan ini sebagai bukti bahwa tidak ada golongan yang kebal di mata hukum, mengingat posisi strategis Hery Susanto dalam mengawasi layanan publik. “Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” kata seorang aktivis LSM antikorupsi yang meminta anonimasi.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan belum mengumumkan jadwal persidangan. Namun, tekanan publik dan media diprediksi akan terus meningkat, menuntut kejelasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat setinggi Ketua Ombudsman.

Baca juga:

Dengan latar belakang ekonomi tambang nikel yang krusial bagi pertumbuhan nasional, serta peran strategis Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *