Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | PT Hanania Khasanah Internasional, sebuah perusahaan travel umrah, telah terlibat dalam kasus penipuan yang mencapai Rp12,14 miliar. Kasus ini melibatkan calon jemaah umrah yang gagal melakukan perjalanan ke Tanah Suci sejak Maret 2023.
Dirut PT Khasanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan travel umrah. Menurut laporan, perusahaan ini telah mengambil uang dari calon jemaah umrah dengan janji akan mengatur perjalanan mereka ke Tanah Suci.
Tidak hanya itu, perusahaan ini juga dituduh tidak memberikan jasa yang sesuai dengan janji. Calon jemaah umrah yang telah menunggu perjalanan mereka selama beberapa bulan bahkan tidak mendapatkan balas jawab dari perusahaan.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan dan penindakan oleh pihak berwajib. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menunjukkan bahwa perlu adanya perhatian lebih dari masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi kasus penipuan.


Komentar