Media Pendidikan – 21 April 2026 | Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menyatakan bahwa majelis hakim dalam persidangan kasus Chromebook seharusnya tidak mengizinkan keterangan saksi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Pernyataan tersebut muncul setelah sidang mempertemukan tiga saksi secara daring yang dipanggil oleh tim pembela Nadiem.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan perangkat Chromebook bagi sekolah-sekolah negeri. Dalam proses persidangan, hakim memutuskan untuk menerima bukti saksi yang disampaikan melalui platform video conference, sebuah keputusan yang menuai protes dari kalangan advokat dan pengamat hukum.
Kamilov menilai keputusan tersebut melanggar prinsip pencatatan persidangan yang transparan. “Majelis hakim seharusnya tidak mengizinkan keterangan saksi Nadiem karena dapat mengganggu integritas proses peradilan,” ujar Kamilov dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Peratin, Jakarta, pada Senin (20 April 2026).
Dalam sidang, tiga saksi yang dipanggil oleh tim Nadiem menyampaikan kesaksian terkait proses pengadaan Chromebook, termasuk prosedur seleksi vendor dan alokasi dana. Meskipun saksi‑saksi tersebut menyampaikan pernyataan secara virtual, tidak ada catatan resmi yang dihasilkan oleh majelis hakim, menurut Kamilov.
Pengamat hukum independen menilai bahwa keputusan untuk tidak mencatat keterangan saksi secara resmi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. “Jika keterangan tidak terdokumentasi, maka sulit untuk melakukan verifikasi kembali di kemudian hari,” kata Dr. Rina Susanti, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Di sisi lain, pihak kepolisian yang menangani kasus ini mengklaim bahwa prosedur persidangan sudah sesuai dengan pedoman darurat yang diterapkan sejak pandemi COVID‑19, dimana penggunaan media daring dianggap sah untuk mengurangi risiko penyebaran virus.
Namun, Kamilov menegaskan bahwa darurat kesehatan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip dasar keadilan. “Kami tetap harus menjaga prosedur yang sah, terutama dalam kasus yang melibatkan penggunaan anggaran publik yang signifikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, tidak ada keputusan lanjutan yang dikeluarkan oleh pengadilan terkait keberatan yang diajukan oleh Peratin. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada akhir bulan ini, dengan harapan proses pencatatan keterangan saksi dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini menyoroti tantangan hukum dalam mengakomodasi teknologi digital pada proses peradilan, sekaligus menimbulkan perdebatan tentang batasan kebebasan saksi dan tanggung jawab hakim dalam menjaga keabsahan bukti.


Komentar