Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah ini diambil karena Gus Yaqut mengalami gangguan di saluran pencernaan.
Petugas pengawal tahanan melakukan pengamanan melekat untuk memastikan keselamatan Gus Yaqut selama dirawat di rumah sakit. KPK memastikan bahwa proses pengobatan dan pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Gus Yaqut dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati sejak 24 Juni 2026. Kondisi kesehatannya yang memburuk membuat KPK harus segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatannya. Dengan pengamanan melekat, KPK berharap dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama Gus Yaqut menjalani pengobatan.


Komentar