Media Pendidikan – 17 April 2026 | Seorang guru besar di Universitas Padjadjaran (Unpad) kini berada dalam status dinonaktifkan setelah muncul dugaan bahwa ia meminta foto bikini kepada seorang mahasiswi. Kasus ini menimbulkan sorotan publik dan memicu tindakan tegas dari pihak universitas serta penyelidikan kepolisian.
Rektor Unpad, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. “Kami berkomitmen melindungi seluruh civitas akademika, terutama mahasiswi, dari perilaku tidak pantas. Penangguhan ini merupakan langkah awal hingga proses hukum selesai,” ujar Rektor dalam konferensi pers pada Senin (17 April 2026). Selain itu, Dekan Fakultas yang bersangkutan menambahkan, “Kami telah membentuk tim independen untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.”
Mahasiswi yang melaporkan kejadian itu menyatakan rasa lega atas respons cepat universitas. “Saya merasa didengar dan didukung. Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan akademik kami,” kata korban secara anonim. Sementara itu, serikat mahasiswa mengimbau agar proses penyelidikan berjalan cepat dan adil, serta menuntut adanya kebijakan yang lebih ketat dalam menangani kasus serupa.
Unpad memiliki lebih dari 30.000 mahasiswa tersebar di beberapa fakultas, termasuk Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Data internal menunjukkan bahwa pada tahun akademik 2025/2026, terdapat 1.200 mahasiswa baru di program sarjana. Kasus ini menjadi sorotan utama di antara sejumlah isu kampus lainnya, menyoroti pentingnya keamanan dan kesejahteraan mahasiswa.
Hingga kini, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan membuka penyelidikan kriminal. Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, guru besar tersebut dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 281a tentang perbuatan cabul. Universitas menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat hukum dan menyediakan dukungan psikologis bagi korban.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penangguhan akan tetap berlaku hingga hasil akhir penyelidikan diumumkan. Universitas Padjadjaran berjanji akan memperkuat kebijakan anti‑pelecehan serta meningkatkan pelatihan bagi dosen dalam menjaga batas profesional. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan hormat.


Komentar