Media Pendidikan – 03 Mei 2026 | Uni Eropa terus menonjolkan diri sebagai pelopor kebijakan lingkungan melalui European Green Deal yang menargetkan netralitas karbon pada 2050. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa banyak inisiatif tersebut berujung pada pemindahan beban ekologis ke negara-negara Global South, khususnya Indonesia.
Sejak 2018, ekspor limbah plastik dari negara‑negara anggota Uni Eropa ke Asia Tenggara meningkat secara signifikan. Laporan Badan Lingkungan Hidup Indonesia mencatat bahwa pada 2019 terdapat lebih dari 150 kontainer limbah plastik berbahaya yang dikirim ke pelabuhan di Jawa Barat, sebagian besar kemudian dikembalikan setelah terdeteksi pencampuran bahan berbahaya. Praktik ini dimungkinkan melalui Waste Shipment Regulation (EC) No 1013/2006, yang mengkategorikan limbah tertentu sebagai “non‑hazardous” atau “green‑listed waste” sehingga tidak masuk larangan ekspor.
Di sisi lain, regulasi Indonesia, yakni Permendag No 31/2016 yang kemudian direvisi menjadi Permendag No 84/2019, tetap memperbolehkan impor limbah non‑B3 sebagai bahan baku industri. Pengawasan yang lemah menyebabkan limbah tidak selalu sesuai klasifikasi, sehingga bahan berbahaya sering tercampur dan berakhir sebagai sampah di wilayah dengan kapasitas pengelolaan terbatas.
Regulasi iklim Uni Eropa (EU Climate Law, Regulation 2021/1119) menargetkan penurunan emisi secara drastis. Namun, banyak perusahaan berpolusi tinggi memindahkan fasilitas produksi ke negara berkembang melalui skema investasi asing. Akibatnya, emisi yang sebenarnya dihasilkan di luar Uni Eropa tidak tercatat dalam inventaris regional, menciptakan fenomena “carbon leakage”. “Kebijakan hijau tidak dapat disebut berhasil bila beban ekologi dipindahkan ke negara lain,” ujar seorang analis lingkungan senior.
Rencana Circular Economy Action Plan (COM(2020) 98 final) mengusung prinsip daur ulang dalam satu siklus produksi. Praktik di lapangan justru memperlihatkan bahwa limbah yang seharusnya didaur ulang sering diekspor dengan label “recyclable materials” ke negara dengan regulasi lebih longgar, tetap berada dalam kerangka Waste Shipment Regulation. Begitu pula dengan sektor tekstil; meskipun EU Strategy for Sustainable and Circular Textiles (COM(2022) 141 final) menekankan perpanjangan umur pakai produk, negara‑negara seperti Jerman dan Belanda terus mengekspor pakaian bekas ke Afrika dan Asia Tenggara. Di Indonesia, diperkirakan 30‑40% pakaian bekas yang masuk tidak layak pakai dan berakhir menjadi limbah tekstil.
Dimensi sosial eksternalitas ini juga terlihat pada pekerja informal, terutama perempuan, yang mengelola sampah plastik dan tekstil di tempat pembuangan akhir dengan kondisi kerja berbahaya dan tanpa jaminan kesehatan. Ketidaksetaraan ini menambah beban ekologis yang tidak terlihat dalam laporan resmi Uni Eropa.
Secara keseluruhan, kebijakan lingkungan Uni Eropa berhasil menurunkan beban domestik namun gagal mengatasi distribusi dampak secara global. Tanpa mekanisme yang mengatur ekspor limbah dan dampak produksi lintas batas, narasi “hijau” berisiko menjadi legitimasi bagi praktik yang memperparah ketimpangan ekologis.


Komentar